Mengenal SBU LPJK 2024 — Sertifikat Wajib untuk Kontraktor
SBU adalah identitas wajib kontraktor konstruksi di Indonesia. Pelajari klasifikasi, sub-klasifikasi, kualifikasi, dan cara mengurus SBU.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib yang menyatakan keahlian dan kemampuan badan usaha konstruksi. Tanpa SBU yang valid, kontraktor tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun proyek swasta yang membutuhkan kualifikasi resmi.
Apa Itu SBU dan Siapa yang Mengeluarkan
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) — lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. LPJK Nasional dan LPJK Provinsi bekerjasama dengan asosiasi profesi (GAPENSI, INKINDO, AKLI, dll) untuk menerbitkan SBU.
Struktur SBU
SBU terdiri dari 3 komponen utama:
1. Klasifikasi (Field/Sub-bidang)
Bidang besar pekerjaan konstruksi:
2. Sub-Klasifikasi
Spesialisasi di dalam klasifikasi. Contoh untuk BG:
3. Kualifikasi (Kelas)
Tingkat kemampuan badan usaha:
| Kelas | Nilai Pekerjaan Maks | Modal Disetor Min | Pengalaman |
|-------|---------------------|-------------------|------------|
| K1 (Kecil) | Rp 1 miliar | Rp 50 juta | 0–2 tahun |
| K2 (Kecil) | Rp 2,5 miliar | Rp 100 juta | 2–4 tahun |
| K3 (Kecil) | Rp 7,5 miliar | Rp 250 juta | 4+ tahun |
| M1 (Menengah) | Rp 15 miliar | Rp 1 miliar | 4+ tahun |
| M2 (Menengah) | Rp 50 miliar | Rp 2,5 miliar | 6+ tahun |
| B1 (Besar) | Rp 250 miliar | Rp 10 miliar | 8+ tahun |
| B2 (Besar) | Tanpa batas | Rp 25 miliar | 10+ tahun |
Persyaratan Pengurusan SBU Baru
Dokumen yang harus disiapkan:
Tenaga Kerja Bersertifikat — Wajib
Setiap SBU mensyaratkan minimal jumlah tenaga kerja bersertifikat:
| Kelas | PJBU | PJTBU | PJKK |
|-------|------|-------|------|
| K1 | 1 SKA Madya/Muda | 1 SKA Muda | 0 |
| K2 | 1 SKA Madya | 1 SKA Madya | 0 |
| K3 | 1 SKA Utama | 1 SKA Madya | 1 |
| M1 | 1 SKA Utama | 1 SKA Utama | 1 |
| M2 | 1 SKA Utama | 2 SKA Utama | 2 |
| B1 | 1 SKA Utama | 3 SKA Utama | 3 |
| B2 | 1 SKA Utama | 4 SKA Utama | 4 |
- Catatan:
- PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU = Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
- PJKK = Penanggung Jawab Klasifikasi/Kualifikasi
- SKA = Sertifikat Keahlian (untuk insinyur)
- SKT = Sertifikat Keterampilan (untuk teknisi)
Biaya dan Waktu
Biaya SBU bervariasi per asosiasi dan kelas:
Waktu proses: 30–60 hari kerja sejak dokumen lengkap. Bisa dipercepat menjadi 14 hari dengan layanan ekspres (biaya tambahan).
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Tips agar SBU Cepat Disetujui
Naik Kelas SBU
Untuk naik kelas (misalnya K2 → K3), syarat utama:
SBU Multi-Klasifikasi
Badan usaha bisa memiliki multi-klasifikasi (misalnya BG + BS + MK). Setiap klasifikasi berdiri sendiri — bisa dengan kelas berbeda. Contoh: BG kelas M1 + BS kelas K3 + MK kelas K2.
Bidtara dan SBU
Bidtara secara otomatis memvalidasi:
Menangkan Tender Lebih Efisien
Ekstrak BOQ otomatis, hitung RAB/RAP, analisis risiko dengan AI — khusus kontraktor Indonesia.