Regulasi Ditulis dengan Claude AI

Mengenal SBU LPJK 2024 — Sertifikat Wajib untuk Kontraktor

Redaksi Bidtara 9 Mei 2026 13 dibaca
Mengenal SBU LPJK 2024 — Sertifikat Wajib untuk Kontraktor

SBU adalah identitas wajib kontraktor konstruksi di Indonesia. Pelajari klasifikasi, sub-klasifikasi, kualifikasi, dan cara mengurus SBU.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib yang menyatakan keahlian dan kemampuan badan usaha konstruksi. Tanpa SBU yang valid, kontraktor tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun proyek swasta yang membutuhkan kualifikasi resmi.

Apa Itu SBU dan Siapa yang Mengeluarkan

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) — lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. LPJK Nasional dan LPJK Provinsi bekerjasama dengan asosiasi profesi (GAPENSI, INKINDO, AKLI, dll) untuk menerbitkan SBU.

Struktur SBU

SBU terdiri dari 3 komponen utama:

1. Klasifikasi (Field/Sub-bidang)

Bidang besar pekerjaan konstruksi:

  • BG — Bangunan Gedung
  • BS — Bangunan Sipil (jalan, jembatan, irigasi)
  • MK — Mekanikal
  • EL — Elektrikal
  • TI — Telekomunikasi
  • EB — Energi Baru
  • PA — Air Bersih dan Persampahan
  • 2. Sub-Klasifikasi

    Spesialisasi di dalam klasifikasi. Contoh untuk BG:

  • BG001: Konstruksi Gedung Hunian
  • BG002: Konstruksi Gedung Industri
  • BG003: Konstruksi Gedung Kantor
  • BG004: Konstruksi Gedung Komersial
  • BG005: Konstruksi Gedung Pendidikan
  • BG006: Konstruksi Gedung Kesehatan
  • BG007: Konstruksi Gedung Tempat Ibadah
  • BG008: Konstruksi Gedung Olahraga
  • 3. Kualifikasi (Kelas)

    Tingkat kemampuan badan usaha:

    | Kelas | Nilai Pekerjaan Maks | Modal Disetor Min | Pengalaman |
    |-------|---------------------|-------------------|------------|
    | K1 (Kecil) | Rp 1 miliar | Rp 50 juta | 0–2 tahun |
    | K2 (Kecil) | Rp 2,5 miliar | Rp 100 juta | 2–4 tahun |
    | K3 (Kecil) | Rp 7,5 miliar | Rp 250 juta | 4+ tahun |
    | M1 (Menengah) | Rp 15 miliar | Rp 1 miliar | 4+ tahun |
    | M2 (Menengah) | Rp 50 miliar | Rp 2,5 miliar | 6+ tahun |
    | B1 (Besar) | Rp 250 miliar | Rp 10 miliar | 8+ tahun |
    | B2 (Besar) | Tanpa batas | Rp 25 miliar | 10+ tahun |

    Persyaratan Pengurusan SBU Baru

    Dokumen yang harus disiapkan:

  • Akta pendirian dan perubahan terbaru
  • NPWP badan usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI sesuai
  • Surat keterangan domisili
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir (audited untuk Menengah-Besar)
  • Daftar tenaga kerja dengan SKA/SKT
  • Bukti pengalaman proyek (kontrak, BAST, foto)
  • Daftar peralatan yang dimiliki/dikuasai
  • Tenaga Kerja Bersertifikat — Wajib

    Setiap SBU mensyaratkan minimal jumlah tenaga kerja bersertifikat:

    | Kelas | PJBU | PJTBU | PJKK |
    |-------|------|-------|------|
    | K1 | 1 SKA Madya/Muda | 1 SKA Muda | 0 |
    | K2 | 1 SKA Madya | 1 SKA Madya | 0 |
    | K3 | 1 SKA Utama | 1 SKA Madya | 1 |
    | M1 | 1 SKA Utama | 1 SKA Utama | 1 |
    | M2 | 1 SKA Utama | 2 SKA Utama | 2 |
    | B1 | 1 SKA Utama | 3 SKA Utama | 3 |
    | B2 | 1 SKA Utama | 4 SKA Utama | 4 |

      Catatan:
    • PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
    • PJTBU = Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
    • PJKK = Penanggung Jawab Klasifikasi/Kualifikasi
    • SKA = Sertifikat Keahlian (untuk insinyur)
    • SKT = Sertifikat Keterampilan (untuk teknisi)

    Biaya dan Waktu

    Biaya SBU bervariasi per asosiasi dan kelas:

  • K1–K3: Rp 5–15 juta
  • M1–M2: Rp 15–35 juta
  • B1–B2: Rp 35–75 juta
  • Waktu proses: 30–60 hari kerja sejak dokumen lengkap. Bisa dipercepat menjadi 14 hari dengan layanan ekspres (biaya tambahan).

    Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • Masa berlaku: 3 tahun
  • Perpanjangan: dimulai 90 hari sebelum kadaluarsa
  • Lewat masa: dianggap baru — biaya dan dokumen lengkap kembali
  • Tips agar SBU Cepat Disetujui

  • Konsisten data — semua dokumen menggunakan alamat dan nama yang sama
  • Tenaga kerja real — verifikator kadang menelepon SKA untuk konfirmasi
  • Bukti pengalaman lengkap — BAST + foto + kontrak (minimum 2 dari 3)
  • Laporan keuangan audited — untuk M1+ wajib audited oleh AP terdaftar
  • Pilih asosiasi yang aktif — proses di asosiasi besar (GAPENSI, INKINDO) biasanya lebih cepat
  • Naik Kelas SBU

    Untuk naik kelas (misalnya K2 → K3), syarat utama:

  • Pengalaman: minimum 2 proyek selesai di kelas saat ini
  • Modal: tambahan modal disetor sesuai kelas baru
  • Tenaga kerja: tambahan SKA/SKT sesuai requirement kelas baru
  • Peralatan: bukti kepemilikan/penguasaan alat sesuai kelas
  • SBU Multi-Klasifikasi

    Badan usaha bisa memiliki multi-klasifikasi (misalnya BG + BS + MK). Setiap klasifikasi berdiri sendiri — bisa dengan kelas berbeda. Contoh: BG kelas M1 + BS kelas K3 + MK kelas K2.

    Bidtara dan SBU

    Bidtara secara otomatis memvalidasi:

  • Apakah SBU Anda sesuai dengan tender yang dibuka
  • Kapan SBU akan kadaluarsa (peringatan 90 hari sebelum)
  • Tender yang cocok dengan klasifikasi dan kelas Anda
  • Setup profil SBU →

    Menangkan Tender Lebih Efisien

    Ekstrak BOQ otomatis, hitung RAB/RAP, analisis risiko dengan AI — khusus kontraktor Indonesia.

    Mengenal SBU LPJK 2024 — Sertifikat Wajib untuk Kontraktor | Bidtara